Mantan Kadis Pertanian Resmi Ditahan Polres Minahasa

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK,MH,Bersama Kabag Ops Kompol Efendi Tubagus.

indoBRITA,Tondano-Dugaan kasus korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Minahasa, menyeret salah satu Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pertanian Minahasa berinisial (RM). Jumat (21/7/2017),  RM resmi ditahan

Mantan Kadis Minahasa itu ditahan di Rutan Mapolres Minahasa setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor dalam kasus dugaan korupsi pada proyek embung di Kecamatan Kakas Barat, yang juga sebelumnya berdasarkan temuan BPKP Sulut telah merugikan negara sebesar Rp 197,954,197,- sehingga sejak tahun 2016 Pihak Polres Minahasa melakukan penyelidikan.

Dalam Kasus ini, RM diduga terlibat korupsi sejak menjabat sebagai Kadis Pertanian dalam proyek pembangunan Embung atau cekungan penampung yang digunakan untuk mengatur dan menampung suplai aliran air hujan di Kecamatan Kakas Barat pada tahun 2015 lalu.

Baca juga:  Kapolres Kotamobagu Tinjau Lokasi Banjir di Tanoyan Utara

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kanit Tipikor, Bripka Zulfikri Darwis membenarkan bahwa RM telah ditahan bersama stafnya berinisial (JT).

“Dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan embung tersebut, ada tiga tersangka yang ditetapkan, masing-masing berinisial (RM) yang berperan sebagai PPK (Panitia Pembuat Komitmen), (JT) sebagai PPTK, dan (TM) yang merupakan direktur pihak ketiga.Kedua tersangka telah kami tahan, sementara (TM) ada surat sakit dari pengacaranya, Tapi telah kami jadwalkan (TM) akan diperiksa kembali pada tanggal (31/7/ 2017),” ungkap Darwis.

Penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor 83 dan 84, sementara penyelidikan sudah berlangsung sejak tahun 2016.

Baca juga:  Realisasikan Sinergitas Polri – Kementan, SSDM Polri Buka Rekrutmen T.A 2025 Jalur Bakomsus Lulusan SMK Pertanian

“Proses penyidikan untuk menuntaskan kasus tersebut masih sementara berlangsung dan kemungkinan besar tersangkanya akan bertambah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung tersebut yang berbanderol Rp 1.989.000.000,” tambah Darwis.(har)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait