Diduga ‘Tilep’ Rp.893 Juta, Bendahara Dinkes Talaud Ditahan Kejari

Ilustrasi foto penahanan tersangka kasus korupsi. (ist)

indoBRITA, Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, akhirnya menahan oknum Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Talaud berinisial SL alias Selma di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (20/7/17) kemarin, sekira pukul 14.00 Wita.

Penahanan terhadap tersangka Selma ini dilakukan, karena Kejari Talaud telah memegang alat bukti yang cukup, serta untuk memperlancar proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari (Kajari) Talaud, Henry Silitonga menjelaskan, tersangka Selma diseret dalam kasus penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2012, dengan total kerugian negara mencapai Rp.3,2 Miliar.

Baca juga:  JPU Ajukan Banding pada Lima Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih Kabupaten Minsel

Lanjut dijelaskan Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari total dana tersebut, Selma yang saat ini telah ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado, ternyata telah mengambil uang klaim dari seluruh Puskesmas Talaud sebanyak Rp.893 juta.

“Tersangka diseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana di Dinkes dengan total anggaran Rp.3,2 Miliar. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengambil sebagian dana dengan total Rp.893 juta, yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Silitongan

Kajari menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka korupsi di Kejati Sulut ini.

Baca juga:  Dandim 1312/Talaud Ajak Mahasiswa STT Germita Tanamkan Jiwa Pancasila dan Nasionalisme

Dan menurutnya, penahanan ini juga dipersembahkan dalam raka HUT Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) yang ke-57.

“Penahanan ini juga kami persembahkan dalam rangka HUT HBA. Dan semoga dengan penahanan ini, kami bisa membuktikan bahwa Kejaksaan tidak main-main dengan perkara korupsi,” tandas Silitonga. (hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *