indoBRITA, Bitung-Forum Masyarakat Korban Jalan Tol (FMKJT) menawarkan solusi agar pembebasan lahan jalan tol Manado-Bitung yang ada di kota Bitung bisa berjalan cepat.
Ketua FMKJT Bitung Eddy Sondakh yang ditemui, Jumat (21/7/17) mengatakan, ada 3 tahapan guna mengakselerasi pekerjaaan yang harusdilakukan oleh beberapa pihak.
Tahapan pertama menurut dia dimulai dari Badan Pertanahan Nasional yakni pengumuman peta bidang dan daftar nominatif dimana worksheet luas tanah, worksheet bangunan dan worksheet jenis, umur dan jumlah tanaman dalam daftar nominatif harus clear.
“Pengumumannya harus transparan dan akuntabel. Pemilik tanah diundang semua di kantor lurah untuk memperoleh penjelasan dan kesempatan untuk meminta peninjauan kembali bila ada kekeliruan dalam daftar nominatif,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah fase kerja tim Appraisal dalam melakukan penilaian harus dipastikan bahwa mereka melakukan penilaian berdasarkan worksheet clear dimaksud diatas dan rumusan penilaian profesional berdasarkan acuan baku Standar Penilaian Indonesia (SPI) dari MAPPI.
“Hal ini sesuai perintah aturan dan Undang-undang baru yang bukan berdasarkan NJOP lagi sesuai aturan lama serta Penilai harus bersertifikat dan terdaftar di MAPPI,” terangnya.
Tahapan ketiga menurut dia, adalah fase kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan musyawarah dan harus dipastikan bahwa pelaksanaannya adalah musyawarah bentuk ganti kerugian bukan besaran ganti kerugian.
Bentuk ganti kerugian, dijelaskan Sondakh, bisa dalam bentuk nilai tunai, tanah ganti tanah, penyertaan modal, dan lain-lain.
Sementara itu, mengenai besaran nilai ganti kerugian adalah mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan lagi. Oleh karena itu menurut dia, penetapan harga harus dipastikan berdasarkan kerja profesional KJPP appraisal yang ditunjuk oleh pihak kementerian PUPR.
“Pelaksanaan musyawarah harus transparan dan akuntabel. Harus dipastikan bahwa pemilik tanah sebagai pihak yang berhak memperoleh hasil nilai ganti kerugian lengkap dengan lampiran worksheet tanah, bangunan, dan tanaman bukan akumulasi penilaian saja. Jangan ada pemaksaan harus menerima atau menolak pada waktu musyawarah tapi berikan waktu cukup untuk berdiskusi dengan isteri, orangtua, saudara di rumah,” harapnya.
Jika 3 tahapan ini dilakukan oleh semua pihak, Sondakh mengaku optimis dan yakin proses pengadaan tanah ini bisa tuntas sesuai jadwal.(yet)