“Penertiban Paksa” Oleh Satpol PP di Pasar Kawangkoan Dilaksanakan Setelah Pengucapan Syukur

Kasatpol PP Kabupaten Minahasa AKBP David Lembang

indoBRITA,Minahasa- Permasalahan di pasar Kawangkoan terkait lapak yang digunakan oleh para pedagang dibadan jalan akan mendapat tindakan dari aparat Pemerintah dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Minahasa.

Pertemuan yang dilakukan dalam agenda rapat koordinasi beberapa waktu lalu antara Pihak pedagang dan Pihak Pemkab yang diwakili Asisten 1 Denny Mangala, Kadis Perdagangan Meidy Lontaan, Camat Kawangkoan, Kasatpol PP, dan Pihak perusahaan rupanya belum menemui titik temu.

Kasatpol PP AKBP David Lembang ketika ditemui pada hari Jumat (21/7/2017) mengatakan bahwa “Pihak kami sudah tiga kali menyurat ke pihak pedagang di pasar Kawangkoan agar segera membongkar lapak yang mereka tempati saat ini, sebab pihak kami akan segera melakukan Penertiban Paksa jika para pedagang belum juga membongkar lapak yang ditempati, dan pembongkaran yang akan kami lakukan ini sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP)”.ucap Lembang.

Baca juga:  Polres Kepulauan Talaud Kawal Pergeseran Logistik Pilkada ke KPU Sulut

Sementara ditempat terpisah Salah satu pedagang Sofian Lamusu ketika dihubungi terkait pembongkaran paksa oleh Pol PP, dirinya mengungkapkan hal ini sungguh tidaklah adil, lapak kami dibongkar sementara tempat yang akan dipindahkan oleh Dinas Perdagangan melalui pihak perusahaan CV Inka, kami harus membayar dengan biaya yang kami tidak mampu, untuk itu kami juga akan menempuh jalur hukum”.tandas sofian.(Har)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait