indoBRITA,Manado –Tindak pidana dugaan pemalsuan sertifikat tanah, di lahan lapangan golf sekitar 100 hektar lebih, tepatnya di Kecamatan Mapanget, terus digenjot penyidik di Polda Sulut. Dalam kasus pemalsuan ini, Polda Sulut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Manado, berinisial RW, oknum pengacara IW, AAK sebagai pemilik atau Direktur Utama dan General Manager berinisial JM.
Dari informasi dirangkum IndoBRITA di Mapolda, penyidik telah melakukan penyitaan lahan tersebut. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Katanya, penyidik melakukan penyitaan atas dasar surat penetapan dari Pengadilan. Dimana ada tiga bidang tanah yang diperkirakan luasnya mencapai 100 hektar.
“Intinya sudah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan, jadi sudah dilakukan penyitaan. Tentu proses pidana ini akan terus berjalan, untuk tahap selanjutnya,” kata Ibrahim di Manado, Sabtu (22/7/2017).
Sementara itu pelapor selaku ahli waris Jodi Sompotan, mengatakan dirinya diberikan kuasa dari 26 ahli waris lainnya, untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
“Sudah 10 tahun kasus ini bergulir. Awalanya kami sebagai ahli waris meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Sebab lahan milikkami ini, hanya untuk pinjam pakai. Lahan tersebut sudah termasuk lahan lapangan golf, dan lahan perumahan. Akan tetapi hingga berproses di Polda Sulut tidak ada tindak lanjut. Setelah kami cek, ternyata setifikatnya telah dipalsukan,” ucapnya.
“Selain kasus pidana sementara berproses di Polda, kami ahli waris juga mengajukan menggugat perdata untuk mendapatkan hak kami,” ucapnya. (hng)