indoBRITA, Manado– Kasus penggelapan yang merugikan Novetel Manado hingga miliar rupiah, terdakwa HNL alias Herry (43) selaku Front Office (FO) Manajer tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Pada Kamis (20/7/2017) lalu, agenda sidang sudah masuk tahap pemeriksaan terdakwa.
“Ya kasus ini sedang berproses di pengadilan,” kata Djaniko Girsang, Ketua PN Manado yang juga memimpin langsung sidang kasus ini. Dalam sidang itu, Herry mengaku bersalah. Ketika digali lebih dalam oleh Majelis Hakim tentang alasannya melakukan aksi penggelapan, Herry tidak bisa berikan jawaban.
Soal gaji sendiri, dirinya mengaku digaji Rp8 juta per-bulan oleh perusahaan. Bahkan ada bonus, yang diberlakukan perusahaan teruntung kinerja masing-masing karyawan.
“Gaji saya Rp8 juta pak. Bonus terkait kinerja ada. Kalau seragam seperti baju itu disediakan oleh perusahaan kecuali untuk sepatu,” akui terdakwa di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung.
Patut diketahui, berdasarkan dakwaan JPU. Aksi terdakwa dilakukannya sejak bulan Mei hingga Desember 2016, bertempat di Kelurahan Kairagi II Lingkungan II Kecamatan Mapanget, Kota Manado, tepatnya di hotel Novotel Manado. Kala itu, oleh perusahaanya terdakwa dipercayakan mengemban tugas mengontrol pekerjaan staf front office ketika ada komplain dari tamu hotel. Parahnya saat melaksanakan tugas itu, terdakwa malah nekat menggelapkan uang perusahaan.
Saat terdakwa menerima uang dari calon pengguna jasa untuk membayar uang muka acara atau event di Novotel, terdakwa malah tidak menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan, uang tersebut diposting sebagai uang masuk ke Bank tapi malah tidak disetor ke kas bank. Selain itu, terdakwa juga menerima uang dari calon penggunajasa namun malah diposting ke akun tamu lain.
Tak hanya itu, bahkan berdasarkan keterangan para saksi-saksi, terdakwa juga mengambil uang di kas kecil front office. Akibatnya, Novotel menderita kerugian hingga Rp1,3 miliar lebih.
Perbuatannya, diancam berdasarkan pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan primair. Pasal 372 dalam dakwaan subsidair. (hng)