Polda dan Mabes Polri Pantau Dugaan Kasus Penggelapan Dana Iuran PT Bangun Wenang Beverages Coy

Karyawan PT BWBC saat menyampaikan keluhan di DPRD Sulut (foto:istimewa)

indoBRITA, Manado– Penanganan kasus dugaan penggelapan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik ratusan karyawan PT Bangun Wenang Beverages COY (BWBC) yang sementara ditangani Polresta Manado, mendapat perhatian Polda Sulut. Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan kasus ini terus diawasi oleh Polda Sulut.

“Perkembangan kasusnya terus dipantau. Untuk itu diimbau kepada pihak Reskrim Polresta Manado untuk mengatur secara profesional penanganan perkara-perkara yang ditangani, agar bisa berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Ibrahim kepada wartawan di Manado, Jumat (21/7/2017).

Bacaan Lainnya

Selain dipantau oleh Polda Sulut, kasus ini terus diawasi Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengawasan dari Kompolnas itu berdasarkan keluhan pelapor Djohns Sineri ke Kompolnas Nomor : L.018/DPD.F.SP.BPU-SPSI Sulut/V/2017 tanggal 4 Mei 2017 tentang penanganan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut di Polresta Manado

Keluhan ini disampaikan Sineri ke Kompolnas, karena dia menilai penanganan kasus ini lambat. Alasannya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 30 Juni 2016 lalu dan kemudian dialihkan ke Polresta Manado. Namun hingga kini belum ada satu pun terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka atau pun ditahan.

Baca juga:  Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Menyikapi keluhan tersebut, Kompolnas pun mempertanyakan penanganan kasus tersebut dengan menyurat ke Kapolda Sulut pada tanggal 15 Mei 2017 dengan Nomor surat : B-852 A/Kompolnas/V/2017 yang ditandatangani mantan Kapolda Sulut, Irjen Bekto Suprapto yang sekarang menjabat sebagai Sekertaris Kompolnas RI.

Kompolnas meminta Kapolda Sulut dalam hal ini pihak Polresta Manado untuk menindaklanjuti keluhan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hanya saja proses penanganan kasus ini seakan mengendap di Polresta Manado. Lebih heran lagi, gelar perkara yang dilakukan penyidik Reskrim Polresta Manado, Rabu (20/7) lalu terkesan dilaksanakan secara diam-diam

Pasalnya, pihak pelapor yang mendapat undangan secara resmi dan sudah mendatangi Polresta Manado, tidak dihadirkan dalam proses gelar perkara sesuai dengan undangan Nomor : B/1498/VII/2017/Reskrim. “Kami tidak tahu hasil gelar perkara, padahal kami diundang secara resmi. Sebenarnya ada apa dengan penanganan kasus perkara ini?,” tanya Djohns Sineri selaku pelapor sambil memperlihatkan undangan gelar perkara yang diterima.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Hisar Siallagan ketika dikonfirmasi via ponsel tidak menjawab. Begitu pula konfirmasi melalui short message services (SMS) tidak dibalas.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana iuran ke BPJS Ketenagakerjaan milik ratusan karyawan PT BWBC, kini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Reskrim Polresta Manado.

Baca juga:  Komisaris Bank SulutGo Edwin Silangen Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Dari informasi yang diterima menyebutkan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk dari pihak BPJS. Selain itu, mantan Direktur Utama PT BWBC, TT alias Tontje sudah pernah diperiksa. Namun, mantan General Manager PT BWBC, HT alias Henry selaku terlapor, sudah dua kali mangkir dari undangan panggilan yang dilayangkan penyidik Polresta Manado beberapa waktu lalu.

Awalnya kasus ini dilaporkan Djohns Sineri mewakili ratusan karyawan PT BWBC ke Mabes Polri. Dijelaskan Sineri, awalnya setiap karyawan yang menerima upah per bulan dari PT BWBC mendapat potongan untuk dana iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah perusahaan ini dinyatakan pailit, ternyata dana iuran ratusan karyawan selang beberapa bulan tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan yakni PT BWBC. Akibatnya, para pekerja ini tidak bisa menerima dana dari BPJS yang menjadi hak mereka. Merasa kecewa dengan perbuatan pihak perusahaan, maka masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian untuk menuntaskannya.

“Kami berharap Reskrim Polresta Manado dapat menuntaskan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” harap Sineri yang juga menjabat Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Sulawesi Utara. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait