indoBRITA, Manado— Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), sejauh telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,7 miliar, dari tangan pelaku tindak pidanan korupsi di Sulut sepanjang tahun 2017.
Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Gani F Siahaan, menerangkan bahwa pencapaian kinerja tak lepas dari dukungan dari masyarakat, yang terus mengoreksi dan mengigatkan agar pihak kepolisian bekerja lebih giat lagi dalam penanganan kasus tindak pidanan korupsi.
“Terkait kinerja kami sepanjang tahun 2017, sejaauh ini sudah ada capaian yang kami lakukan seperti penyelamatan uang Negara mencapai Rp2.7 miliar. Ini belum semua kasus korupsi, sebab masih ada beberapa kasus korupsi masih berproses,” kata Gani kepada wartawan di Manado, Sabtu (22/7/2017).
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pengembalian uang Negara dari empat kasus korupsi. “Ada uang negara dikembalikan saat penyelidikan, ada pula uang negara dikembalikan saat proses persidangan kemudian ada juga pengembalian uang negara, dari hasil penyitaan barang bukti dari tersangka korupsi. Saat ini, masih ada kasus yang sementara berproses yang kerugian negara belum di kembalikan,” tegas Gani.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya, banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat, menyangkut teknis penanganan perkara korupsi. “Di tahun ini empat kasus telah dituntaskan. Dan Tahun 2016 uang Negara berhasil diselamatkan sebanyak Rp12 miliar,” ujar Gani. (hng)