indoBRITA, Manado – Dalam waktu dekat, Sulawesi Utara (Sulut) bakal punya peraturan daerah (Perda) Anti Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berbahaya. Dimana, eksekutif segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Sulut untuk membahas aturan tersebut sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan, pembubaran ormas berbahaya harus dilakukan, demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjaga kedaulatan Pancasila.“Pak Mendagri (Tjahyo Kumolo) sudah memerintahkan pembentukan Perda Anti Ormas Berbahaya di daerah-daerah. Termasuk di Sulut,” kata Kandouw, usai paripurna di Gedung Cengkih, Sario, Kamis (20/07/2017).
Mantan ketua DPRD Sulut ini menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Sulut untuk membentuk Perda Anti Ormas Berbahaya sebagaimana instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.“Segera mungkin kita akan berkoordinasi dengan dewan,” tandas dia.
Langkah ini mendapat dukungan penuh para wakil rakyat di DPRD Sulut. Wakil Ketua DPRD Wenny Lumentut menyatakan, akan mensupport rencana Pemprov untuk mengusulkan Perda Anti Ormas Berbahaya.
“DPRD tentu sangat mendukung rencana ini. Perda ini harus ada untuk menyaring dan menangkal ormas-ormas yang pahamnya tidak sejalan dengan Pancasila. Negara ini adalah negara yang ber-Bhineka Tunggal Ika, hidup dalam persatuan dan kesatuan meski berbeda,” ujar politsisi Partai Gerindra itu. (smm)