131 Koperasi Mandek Bakal Dibekukan

RAT Koperasi Air Laut Bitung yang dihadiri oleh Kabid Bina Koperasi dan Permodalan Dinas Koperasi dan UKM Bitung Hellen Rau di kantor Dekopin. Dalam RAT ini Rau menyebut bakal membekukan 131 koperasi yang tidak lagi aktif (foto: yefta)

indoBRITA, Bitung- Sebanyak 131 Koperasi yang ada di Kota Bitung akan ditertibkan atau dibekukan oleh Dinas Koperasi dan UKM.

Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Bina Koperasi dan Permodalan Dinas Koperasi dan UKM Hellen Rau saat menghadiri sekaligus membukan Rapat Akhir Tahun (RAT) Koperasi Air Laut di kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopin) Bitung di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Senin (24/7/17).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pembekuan ratusan Koperasi ini karena terindikasi tidak lagi beraktivitas. “Mandek itu dalam artian tidak lagi menggelar RAT, kantornya sudah tutup dan berbagai penilaian lainnya,” tutur Rau.
Lanjut, Rau juga mengatakan, penertiban dan pembekuan ini diberlakukan oleh pihaknya karena dari total 590 Koperasi yang tercatat, hanya sedikit yang beraktivitas penuh.

Baca juga:  Hebat, Lurah Asal Wangurer Timur Bitung Ini Tembus Nominasi 10 Besar Nasional Paralegal Justice Award 2024

Sementara itu, pembekuan sejumlah Koperasi ini mendapat dukungan dari sekretaris Dekopin Bitung Boy Pangau yang dikonfirmasi terpisah. “Ada memang beberapa koperasi yang sempat meminta bantuan dari Dekopin terkait pendirian Koperasi mereka, namun anehnya setelah berjalan beberapa tahun, kami justru tidak pernah lagi mendengar kabar mereka menggelar RAT,” jelasnya.

Pangau juga menambahkan, parahnya lagi, ada dugaan beberapa koperasi yang walaupun masih terlihat aktif namun tidak lagi menjalankan asas Koperasi dan telah diurus secara perorangan.
“Kan kasihan anggotanya. Tidak dapat pembagian Sisa Hasil Usaha ketika akhir tahun,” tambahnya.

Baca juga:  Empat Lurah Asal Bitung Ini Wakili Sulut Masuk Nominasi Paralegal Justice Award 2024

Ketua Koperasi Air Laut Manembo-nembo Jeins Pangalila berharap agar Dinas Koperasi yang sudah melakukan penertiban ini, bekerja lebih selektif dalam verifikasi pemberian bantuan. Sebab, ada indikasi pendirian koperasi justru hanya untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian tertentu namun ujungnya tidak dikelola oleh koperasi dimaksud.

“Walaupun bantuannya dari Kementerian lain, namun tetap verifikasinya dari Dinas Koperasi. Jadi jika ada indikasi pendirian koperasi dengan tujuan demikian, maka kami berharap Dinas Koperasi untuk melakukan upaya pencegahan,” tandasnya.(yet)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *