Berawal Dari Adu Mulut, Remaja 16 Tahun Tewas Dibunuh

Kasat Reskrim AKP Edi Kusniadi,Anggota Buser, Bersama TSK Pembunuhan

indoBRITA,Tondano- Tragis dan mengenaskan, peristiwa yang terjadi pada hari senin (24/7/2017) sekitar pukul 00.30 Wita yang bertempat dijalan raya Kelurahan Kiniar lingkungan II Kecamatan Tondano Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan salah satu dari 3 orang korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dilakukan oleh tersangka berinisial (VT).

Tiga orang menjadi korban, masing-masing bernama, Alvano Sumarandak, umur 16 tahun, alamat Kelurahan Kiniar lingkungan 3 Kecamatan Tondano timur, mengalami luka tusuk dibagian dada kanan dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit malalayang sekitar pukul 04.50 Wita.

Kemudian lelaki bernama Starki Rondonuwu, umur 29 tahun, alamat Kelurahan Kiniar ling IV Kecamatan Tondano Timur mengalami luka dilengan kiri dan luka dibagian pantat kanan.
dan yang ketiga lelaki bernama Fabro Sumarauw, umur 21 tahun, alamat Kelurahan Kiniar lingkungan V Kecamatan Tondano Timur, juga mengalami luka dibagian leher belakang, luka dibagian bahu kanan dan luka dibagian jari manis, tengah dan telunjuk tangan kanan.

Baca juga:  Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

Kronologis kejadian awalnya ketiga pemuda tersebut sedang nongkrong didepan rumah Keluarga Kariou-Wuntu kemudian datang beberapa motor dari arah desa toliang. Seorang lelaki (VT) menayakan dimana tempat tampal ban, namun setelah itu terjadi adu mulut dan terjadi perkelahian.

Kemudian tersangka (VT) menusuk dengan menggunakan pisau mengena terhadap korban Alvano sumarandak sebanyak satu kali, setelah itu tersangka dikejar oleh Starki Rondonuwu kemudian tersangka ditarik oleh Starki Rondonuwu dan tersangkapun terjatuh.

Saat terjatuh (VT) langsung menusuk bagian pantat sebelah kanan korban Starki sebanyak satu kali dan kembali memotong bagian lengan kiri Starki. melihat kejadian tersebut teman korban Fabro Sumarauw langsung mendekat dan terjadi perkelahian dengan tersangka (VT) namun dengan menggunakan sajam tersangka langsung memotong dan mengena pada ketiga jari Fabro Sumarauw juga memotong bagian belakang leher dan bagian bahu kanan Fabro Sumarauw.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas, Polres Kotamobagu Gelar Lari Bersama Pengadilan Negeri dan Kokot Runners

Ketika mendapatkan informasi kejadian ini, pihak berwajib Dari Satuan Polres Minahasa langsung menuju TKP, kemudian Tersangka (VT) yang diduga sebagai pelaku bersama satu unit sepeda motor langsung diamankan di Mako Polres Minahasa untuk proses sidik. sementara kedua korban dibawa ke Rumah Sakit.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Edi Kusniadi membenarkan kejadian ini, dan terhadap Tersangka (korban anak) dikenakan UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan korban dewasa pasal 351 KUHP”. tegas Kusniadi.(Har)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *