IndoBRITA, Manado – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop-UMKM) Provinsi Sulawesi Utara membuka penerimaan tenaga pendamping. Penerimaan dibuka hanya empat hari saja, mulai tanggal 24-27 Juli 2017.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Ch Talumepa mengatakan penerimaan tenaga pendamping memang perlu dilakukan. “Adanya tenaga pendamping guna meningkatkan produktifitas serta daya saing koperasi dan UMKM di Sulawesi Utara,” ungkap Talumepa, Senin (24/7/17).
Adapun syarat menjadi tenaga pendamping, antara lain pria atau wanita minimal berusia 22 tahun dan maksimal 56 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Sulut, pendidikan terakhir D3.
“Tenaga pendamping juga harus sehat jasmani dan rohani,” sambungnya.
Mantan Asisten III Setdaprov Sulut ini menambahkan untuk calon tenaga pendamping sebaiknya sudah mengetahui soal koperasi dan UMKM.
“Terlebih bagi yang sudah pernah mengikuti pelatihan perkoperasian atau kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI atau Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pelamar bisa mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, yang beralamat di Jalan 17 Agustus Manado.(sco)