Dugaan Korupsi Proyek Konstruksi RSJ Prof DR VL Ratumbuysang
IndoBRITA, MANADO— Dugaan kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan pada proyek konstruksi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof DR VL Ratumbuysang Manado, tahun anggaran 2015 yang sementara berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), kini memasuki tahap Penyidikan. Dimana kasus ini naik setingkat dari tahap Penyelidikan.
Dalam pres release dengan awak media belum lama ini. Kajati Sulut, Mangihut Sinaga, dengan tegas mengatakan bahwa kasus korupsi RSJ Prof DR VL Ratumbuysang, tidak ada ampun.
“Ada dua kasus dalam tahap penyidikan. Kasus RSj Prof DR VL Ratumbuysang terus berproses. Kasus ini tidak ada ampun,” tegasnya.
Diketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terhimpun dalam Nusantara Coruption Watch (NCW), resmi melaporkan dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan pada proyek konstruksi RSJ Prof DR VL Ratumbuysang, Kejati Sulut.
Laporan adanya dugaan korupsi tersebut diantaranya, dugaan pelanggaran hukum yang nyata dan dengan mengakibatkan terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang merugikan keuangan Negara. Dimana, pekerjaan proyek masing-masing pihak tidak dijalankan sesuai mekanisme hukum oleh KPA dan PPK, bersama konsultan perencana, kontraktor konsultan pengawas serta pejabat penatausahaan keuangan yang bertugas melakukan verifikasi terhadap semua dokumen sebelum pekerjaan dicairkan untuk dibayar, yang jelas-jelas melanggar UU Tipikor Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No 20 tahun 2001. (hng)