indoBRITA, Minut – Pelaku penikaman berinisial MS alias Didot (30) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, berhasil diciduk oleh Tim Resmob Tikala di tempat persembunyiannya di Desa Kalawat Kecamatan Kolongan Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin (24/7/2017) dini hari tadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan pelaku berawal dari masukya laporan di Polsek Tikala, dimana pada Minggu (23/7/207), sekira pukul 01.00 Wita, telah terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, yang mengakibatkan korban bernama Rey Sukarame, warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, mengalami luka tikam dibagian belakang seta robek di lengan sebelah kanan, yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian Resmob Tikala dibawah pimpinan Ipda Iyudi Hartanto langsung melakukan penyelidikan mengenai identitas pelaku.
Hasilnya dari data-data yang berhasil didapat, ternyata pelaku tidak lain adalah teman korban sendiri, kemudian tempat persembunyiannya berhasil diketahui. Tanpa tunggu lama Tim Resmob dari Polsek Tikala langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Tiba di sana, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah salah satu keluarganya, selanjutnya preman kampung itu digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku sudah di jebloskan ke dalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban sampai saat ini masih mendapatkan perawatan media di rumah sakit,” jelas Kapolsek.(Irv)