Wagub Minta Baleg DPR Perhatikan Petani Captikus

IndoBRITA, Manado – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw di Kantor Gubernur Sulut, Senin (24/7/17). Pertemuan ini dalam rangka menyerap aspirasi untuk Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas ahun 2018.

Di kesempatan tersebut, Wagub meminta agar Baleg DPR memperhatikan petani captikus yang ada di Bumi Nyiur Melambai. “Dalam menyusun RUU minuman beralkohol harus memperhatikan kondisi lokal. Sebab di Sulut ada ribuan petani aren, yang menghasilkan minuman khas, captikus. Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda,” terang Wagub kepada sejumlah wartawan usai pertemuan dengan Baleg DPR RI.

Baca juga:  Pjs Bupati Talaud Buka Secara Resmi Konsultasi Komisi Pelayanan Pemuda Germita Tahun 2024

Menurut Wagub, ada dua daerah yang menjadi perhatian, yakni Bali dan Sulut. “Alkohol menjadi bagian culture dan mata pencaharian di Bali dan Sulut. Nah, bagaimana dikemas agar tak bikin efek destruktif bagi masyarakat,” terangnya.

Wagub pun siap memperjuangkan petani aren Sulut. “Kalau perlu sama-sama dengan Komisi II DRPD supaya menyuarakn asprasi itu. Ini penting jangan sampai digenarilisir tidak boleh jual minuman beralkihol di Sulut,” tukasnya.

Kehadiran Baleg untuk mendengar aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Baca juga:  Demi Pencitraan Petahana, FDW Bagi-bagi Bansos di 15 Kecamatan

Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU. Namun jumlah itu direvisi menjadi 160 RUU karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yang diusulkan oleh DPR.(sco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait