indoBRITA, Manado – Oknum Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) YSM alias Yasti, telah ditetapkan Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan
fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja.
Terkait dengan itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka menilai bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum.
“Secara hukum tentu harus tetap mengedankan azas praduka tak bersalah, di mana seseorang dapat dinyatakan bersalah hanya oleh putusan pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap,” terang Tumbelaka kepada IndoBRITA via WhatsApp, Selasa (25/7/17).
Mantan aktifis Universitas Gajah Mada (UGM) ini menambahkan dari sisi politik maka dengan adanya status tersangka bagi oknum kepala daerah tersebut cukup dirugikan.
“Walaupun seseorang yang menjadi tersangka kadangkala pada putusan pengadilan bisa saja dinyatakan tidak bersalah. Namun memang akan berimbas kepada posisi politiknya sebagai kepala daerah. Untuk itu yang terpenting adalah memberi pemahaman yang utuh dan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpemahaman atau kesalahpengertian,” tandas Tumbelaka.(sco)