IndoBRITA, MANADO – Dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kementerian RI Tahun 2015 sebesar Rp900 juta yang dikucurkan ke Koperasi Makmur Berhikmat (MB) hingga kini masih terus didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kejari Manado Budi Panjaitan melalui KasiPidsus, Melly Suranta Ginting menjelaskan kalau posisi kasus dugaan korupsi dana bansos Kementerian untuk pembangunan los dan kios/ruko di pasar karombasan itu, telah masuk tahap penyidikan.“Proses penetapan tersangka segera ditempuh, usai BPKP Sulut menuntaskan proses audit kerugian Negara,” tegas Ginting kepada wartawan di Manado, Selasa (25/7/2017).
Ditanya indikasi korupsi yang menonjol dalam kasus bansos Kementerian ini. Ginting menyebutkan satu item, yakni pembangunan tidak tuntas.“Pembangunan harusnya dua los, tetapi dibuat mereka satu los. Itupun tidak tuntas. Begitu juga dengan pembangunan ruko yang seharusnya 20, namun hanya 8 yang jadi,” ulasnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa proyek yang dananya diambil dari APBN Tahun Anggaran 2015 ini, calon tersangkanya lebih dari satu.“Ada beberapa pengurus akan kita jadikan tersangka, tapi kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP,” tandasnya. (hng)