IndoBRITA, Manado – Komposisi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Sulut dipastikan alami perubahan. Hal ini diungkapkan pengamat politik Sulut yang juga salah satu tim perumus RUU Pemilu, Ferry Liando.
Liando menjelaskan, jumlah anggota Bawaslu Sulut awalnya tiga orang, kini menjadi 5 orang. Sementara, jumlah anggota KPU di 15 kabupaten/kota yang dulunya berjumlah 5 orang akan menjadi 3 orang. Sedangkan, jumlah Panwaslu sebanyak 3 orang dan jumlah KPUD Sulut tetap berjumlah 5 orang.
“Draft Peraturan KPU (PKPU) itu, sekarang sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Tapi, kita bisa memastikan sudah tidak akan mengalami perubahan. Karena itu sudah berdasarkan rumus perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah wilayah pemerintahan,” terangnya, Selasa (25/7/2017.
Terkait perubahan ini, menurut Liando, khusus di 6 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak di tiga tahun depan, pasti akan alami kesulitan beradaptasi.
“Karena, biasanya 5 orang tapi di sela-sela tahapan ada pergantian KPU yang mengalami pengurangan jumlah,” ujar Akademisi Unsrat itu. (smm)