IndoBRITA, MANADO—Bagi masyarakat dengan sengaja membuang sampah sembarangan, harus berpikir dua kali. Pasalnya, peraturan daerah (perda) tentang sampah nomor 7 tahun 2006, segera diberlakukan. Pihak Pemerintah Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Manado, terus berkoordinasi terkait aturan tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Manado Alfi Usup, membenarkan hal itu. Ia menerangkan, bahwa Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota, telah datang Selasa (25/7), untuk berkoordinasi tentang kebiasaan buruk warga membuang sampah sembarangan.
“Jadi Pemkot Manado dan PN Manado berkoordinasi tentang Low Enforcement (Penegakan Hukun) tentang Perda tersebut,” kata Usup.
Lanjut salah satu hakim dikenal tegas ini, pembahasan tentang Perda membuang sampah sembarangan telah lama dibahas. Nah, diharapkan ini secepatnya diberlakukan.
“Intinya, yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan diadili,” jelas Usup. (hng)