IndoBRITA, MANADO – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud belum lama ini, telah memasukan berkas perkara dugaan tindak korupsi dengan calon terdakwa Ony Janjte Awalla (OJA).
Pasalnya, berkas OJA itu telah ditembuskan ke PN Manado dan sudah memperoleh penetapan Majelis Hakim.
Ketua PN Manado, Djaniko Girsang, ketika dikonfirmasi melalui Humas, Alfi Usup, telah membenarkan adanya proses pelimpahan berkas dari Kejari Talaud terkait perkara korupsi.
“Berkas dari Kejari Talaud Senin kemarin sudah masuk, yakni berkas dengan calon terdakwa nama Ony Janjte Awalla,” terang Usup, sembari menambahkan kalau proses persidangan pembacaan dakwaan akan segera digelar pihaknya.
“Majelis Hakimnya telah ditetapkan, Ketuanya pak Vincentius Banar, akan segera kita sidangkan,” pungkasnya.
Usup juga menerangkan berkas calon terdakwa Ony ini telah teregister di PN Manado dengan nomor 14/Pid Sus-TPK/2016/PN. Mnd. Dimana, berkas tersebut dimasukan pihak Kejari Talaud, Senin (24/7).
Sayangnya, ketika ditanya mengenai pokok perkara korupsi yang menjerat calon terdakwa OJA. Usup tak berani membeberkannya. “Nanti saja kalau sidang dakwaannya digelar,” tandasnya. (hng)