indoBRITA,Kawangkoan- Anggota Satuan Polsek Kawangkoan bersama Tim Baracuda Polda Sulut menangkap komplotan pencurian sarang burung walet pada hari selasa (25/7/2017), yang terjadi pada hari minggu tanggal (23/7/2017) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Talikuran Kecamatan Kawangkoan Barat.
Tindak Pidana pencurian sarang burung walet milik dari Dores Subono, yang membuat dirinya melaporkan hal ini ke pihak berwajib mengenai musibah yang menimpanya. dua pelaku dari komplotan pencuri akhirnya telah berhasil ditangkap gabungan aparat Polsek Kawangkoan dan Polda Sulut, masing-masing atas nama (SW), umur 41 tahun, alamat Touliang Kecamatan Kakas, Pekerjaan Tani.kemudian yang kedua lelaki berinisial (JS), umur 45 tahun, alamat Desa Touliang Kecamatan Kakas, pekerjaan tukang Ojek.

Kronologis kejadian, komplotan pencuri sarang burung walet telah dua kali melakukan pencurian di TKP yang sama, pertama pada tanggal (15/6/ 2017) kedua pelaku bersama 4 temannya telah mengambil sarang burung walet dengan cara masuk lewat dinding bangunan yang dijebol dengan menggunakan linggis dan bor manual, kemudian setelah berhasil mengambil sarang walet sebanyak setengah karung dengan berat sekitar 3 Kg.
Menurut keterangan tersangka, mereka menjual hasil curian di Manado dan hasil penjualan dibagi masing-masing ada yang mendapat 5 juta ada yang 2 juta rupiah.
Pencurian yang kedua pada hari minggu (23/7/ 2017) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Talikuran Barat Kecamatan Kawangkoan, tepatnya di perkebunan lewetan lokasi bangunan sarang burung walet milik Dores Subono.
Pelaku masuk dengan cara merusak dinding bangunan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah.
Keterangan dari saksi penjaga gedung sarang walet atas nama Olri Manenhkey, umur 30 tahun, alamat Desa Tumpaan, pekerjaan penjaga gedung sarang walet. pada saat itu sekitar pukul 23.00 Wita, saksi bangun dan mengecek situasi sekitar lokasi gedung sarang walet, saat itu situasi aman selanjutnya pada pukul 02.30 Wita saat bangun dan mengecek kembali gedung tersebut yang berada dibelakang ditemukan ada dinding yang sudah lubang, kemudian sekitar pukul 06.30 Wita saksi melaporkan ke pemilik, dan sekitar jam 11.00 Wita pemilik datang dan masuk memeriksa didalam gedung ternyata ditemukan bekas sarang walet yang sarangnya sudah diambil.
Mendapatkan laporan tersebut unit reskrim dipimpin langsung Kapolsek Kawangkoan Iptu Dartha Daipaha langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, dari hasil tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku berinisial (SW) dan (JS).
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK,MH Melalui Kabag Humas AKP Hilman Rohendi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka sudah berada di rutan polres dan akan dilakukan proses sidik.(Har)