IndoBRITA, Manado – Oknum Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) YSM alias Yasti, telah ditetapkan Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja.
Terkait dengan itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Taufik Tumbelaka menilai bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum.
“Secara hukum tentu harus tetap mengedankan azas praduga tak bersalah, di mana seseorang dapat dinyatakan bersalah hanya oleh putusan pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap,” terang Tumbelaka kepada IndoBRITA via WhatsApp, Selasa (25/7/17).
Mantan aktifis Universitas Gajah Mada (UGM) ini menambahkan dari sisi politik maka dengan adanya status tersangka bagi oknum kepala daerah tersebut cukup dirugikan.
“Walaupun seseorang yang menjadi tersangka kadangkala pada putusan pengadilan bisa saja dinyatakan tidak bersalah. Namun memang akan berimbas kepada posisi politiknya sebagai kepala daerah. Untuk itu yang terpenting adalah memberi pemahaman yang utuh dan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpemahaman atau kesalahpengertian,” tandas Tumbelaka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan oknum Bupati Bolmong YSM alias Yasti, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) yang diduga dilakukan Polisi Pamong Praja.“Hari ini telah dilaksankan gelar perkara oleh penyidik dan telah menetapkan Yasti sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada IndoBRITA.
Kasus pengrusakan ini, banyak respon publik tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan yang terjadi dengan kerugian materil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah. Yang akhirnya membuat 27 orang anggota Satpol PP ditahan.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda berfokus kepada tindak pidana pengrusakan, bukan tentang perizinan perusahaan, walaupun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi juga ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengrusakan.(sco/hng)