Waspada!!! Kasus Cabul di Sulut Meningkat

indoBRITA, Manado — Kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawa umur atau cabul yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulut, ternyata masih tergolong tinggi.

Nah, berdasarkan data yang dirangkum IndoBRITA di Mapolda Sulut, menggambarkan adanya peningkatan jumlah kasus cabul di Sulut.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan bahwa, perbuatan cabul akan dijerat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Di dalam UU itu disebutkan, kekerasan terhadap anak seperti eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah. Tentunya, pelaku kekerasan pada anak diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tompo.

Baca juga:  Polisi Amankan Pelaku Pencurian Anjing di Winangun Atas

“Anak-anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Mereka perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak,” sambung Tompo.

Dia menghimbau kepada masyarakat, bila melihat perbuatan kekerasan terhadap anak, jangan ragu untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian. Karena peraturan perundang-undangan menjamin perlindungan anak.

“Laporkan juga bila mengetahui ada orang tua yang tegas mempekerjakan anak di tempat yang sudah tidak wajar,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga, Tompo menghimbau agar orang tua dalam satu keluarga saling menunjukkan suasana yang harmonis. Karena menurutnya, mental anak bisa terganggu ketika sering melihat kedua orang tuanya selalu terlibat pertengkaran.

Baca juga:  Polda Sulut Serahkan Tersangka Korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung ke Kejati

Sebab itu, kata Tompo, dengan adanya ketidak-harmonisan di dalam keluarga, bisa membuat anak memilih jalan yang salah seperti ikut terlibat dalam dunia narkoba, mabuk dan seks bebas.

“Berikan pendidikan yang baik kepada anak mulai dari dalam rumah, sekolah dan tempat bermain. Di sini, peran orang tua sangat dibutuhkan, jadilah teladan dan didik anak dengan baik. Pencegahan dilakukan kepolisian dengan melakukan tindakan preventif, seperti sosialisasi di lingkungan masyarakat dan sekolah serta kampus,” imbaunya. (hng)

Pos terkait