indoBRITA,Remboken- Dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Pulutan Kecamatan Remboken membuat korban atas nama Given Kaawoan,umur 22 tahun, alamat Desa Pulutan jaga 1, harus dirawat di Rumah Sakit Samratulangi Tondano setelah dikeroyok dua pemuda. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada hari senin (24 /7/2017) sekitar pukul 15.00 Wita yang bertempat didalam rumah Fery Wauran. sementara yang tersangka masing-masing berinisial RM alias isal, umur 20 tahun, Alamat Desa Pulutan jaga 1 Kecamatan Remboken dan pelaku kedua berinisial (NM).
Kronologis kejadian bahwa sekitar pukul 15.00 Wita setelah korban selesai menyanyi karaoke bersama temannya bernama Valen dan Jeksen, korban berbaring dikursi panjang dalam ruang tamu., tiba-tiba korban kaget dan terbangun karena dipukul dibagian wajah oleh lelaki bernama Marlon Mamahit (MM) , korban dipukul berkali-kali dibagian wajah bahkan tersangka menantang korban untuk melawan.
Karena sudah merasa sakit korban keluar dan berkelahi dengan pelaku (MM) tetapi langsung datang pelaku (RM) dan bersama-sama dengan pelaku (MM) memukul dan menendang korban.
Saat korban terjatuh ditanah, (MM) menggigit wajah sebelah kiri korban dan tersangka (RM) menendang-nendang dan menginjak tubuh korban sampai korban melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban Given Kaawoan mengalami luka-luka dan memar dibagian wajah serta memar dibagian punggung dan pinggang serta mendapat perawatan di Rumah Sakit Samratulangi Tondano.
Akhirnya, pada hari Selasa pukul 01 .00 Wita, Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Remboken lakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial RM alias isal yang diduga melakukan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum dan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana
dan 1 tersangka lainnya inisial MM masih dalam pengejaran.
Sementara Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, melalui Kabag Humas AKP Hilman Rohendi Rabu (26/7/2017) membenarkan kejadian ini, dan tersangka dalam proses sidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Har)