IndoBRITA, Bitung-Status kepemilikan atas tanah Stadion Duasudara yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, kendati diakui sebagai aset Pemkot Bitung namun ternyata dokumen kepemilikannya tidak ada atau tercecer.
Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bitung David Rawung ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/17).
“Kejadian itu sudah lama dan penyebabnya, karena seringnya pejabat yang membidangi Aset ini berganti sehingga dokumen kepemilikan, entah itu berupa surat hibah atau sertifikat, tercecer sehingga sampai sekarang tidak tahu dimana,” ujar Rawung.
Langkah yang diambil Pemkot Bitung menurut Rawung adalah melakukan negosiasi dengan pemilik tanah agar status kepemilikan stadion ini bisa jelas dan bisa dilakukan pengembangan.
Terpisah, Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Bitung Theo Rorong yang dikonfirmasi mengaku, terlepas dari soal status lahan tersebut yang menjadi kewenangan Bidang Aset di BPKAD, Pemkot Bitung melalui Bagian Umum juga nantinya siap melakukan pembebasan lahan jika memang diperlukan.
“Kalaupun nantinya status tanah tersebut ternyata memang milik pribadi, maka Pemkot Bitung juga siap melakukan pembebasan lahan atas tanah stadion tersebut, karena memang anggarannya tersedia,” ujar Rorong.
Hanya saja, menurut lelaki ramah ini, proses pembebasan lahan tentu saja mengikuti mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah, yakni melibatkan tim Aprraisal atau tim penaksir harga yang akan dijadikan patokan guna pembebasan lahan tersebut.(yet)