indoBRITA, Kotamobagu – DPRD Kota Kotamobagu kembali melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan pihak Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pembuat naskah akademik di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, Selasa (25/7/17) kemarin.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir mengatakan, lanjutan pembahasan kali ini pihaknya mengundang dari Kemenkumham untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 18 untuk Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
“Di dalam PP 18 itu sudah tertara, bahwa ketika dicabut per tanggal 2 Juni Perda 24, maka kita mengaju kepada perda 18 yang dimana waktu yang ditentukan itu tiga bulan sampai dengan tanggal 3 September,” kata Sabir usai pembahasan.
Lanjutnya, pihak DPRD pun akan kembali menindak lanjuti sekaligus mempercepat apa yang menjadi hak dari DPRD.
“Jadi masih ada tindaklanjut berikutnya antara Badan Legislasi atau pun Anggota DPRD secara keseluruhan,” ujat legislator PAN itu. Untuk tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Sabir mengatakan akan menunggu arahan dari Badab Legislasi. “Untuk tindak lanjut dari pembahasan ini, tentu kita menghargai dan menghormati arahan dari Ishak Sugeha selaku Ketua Badan Legislasi untuk menyediakan agenda-agenda pembahasan ranperda ini,” tutup Sabir.
Adapun yang memimpin rapat lanjutan pembahasan itu Suharsono Marsidi, dan turut dihadiri anggota-anggota DPRD yang lain. (tri)