DPRD Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda PP 18

RAPAT LANJUTAN: Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu saat melanjutkan pembahasan ranperda terkait PP 18. (Tri)

indoBRITA, Kotamobagu – DPRD Kota Kotamobagu kembali melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD bersama dengan pihak Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pembuat naskah akademik di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, Selasa (25/7/17) kemarin.

Ketua DPRD Kota Kotamobagu Ahmad Sabir mengatakan, lanjutan pembahasan kali ini pihaknya mengundang dari Kemenkumham untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 18 untuk Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Masyarakat Sulut Cinta Prabowo dan Yulius Komaling: Butuh Pemimpin yang Satu Warna dari Pusat

“Di dalam PP 18 itu sudah tertara, bahwa ketika dicabut per tanggal 2 Juni Perda 24, maka kita mengaju kepada perda 18 yang dimana waktu yang ditentukan itu tiga bulan sampai dengan tanggal 3 September,” kata Sabir usai pembahasan.

Lanjutnya, pihak DPRD pun akan kembali menindak lanjuti sekaligus mempercepat apa yang menjadi hak dari DPRD.

“Jadi masih ada tindaklanjut berikutnya antara Badan Legislasi atau pun Anggota DPRD secara keseluruhan,” ujat legislator PAN itu. Untuk tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Sabir mengatakan akan menunggu arahan dari Badab Legislasi. “Untuk tindak lanjut dari pembahasan ini, tentu kita menghargai dan menghormati arahan dari Ishak Sugeha selaku Ketua Badan Legislasi untuk menyediakan agenda-agenda pembahasan ranperda ini,” tutup Sabir.

Baca juga:  Tekan Konflik Masyarakat dengan Debt Collector, Kapolres Kotamobagu Gelar Dialog Bersama Lembaga Pembiayaan

Adapun yang memimpin rapat lanjutan pembahasan itu Suharsono Marsidi, dan turut dihadiri anggota-anggota DPRD yang lain. (tri)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait