IndoBRITA, Manado – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) perjuangkan gaji guru SMA/SMK di pusat. Pasalnya, pasca pelimpahan kewenangan SMA/SMK ke Pemprov beban pembiayaan belum tercovernya di APBD Provinsi.
Merealisasikan itu, Ketua DPRD Andrei Angouw, Sekprov Edwin Silangen, Kaban Keuangan Praseno Hadi, bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementrian Keuangan RI, dan diterima Direktur DJPK Depkeu.
Staf ahli ketua DPRD Sulut, Paul Adrian Sembel menjelaskan, bahwa DAU 2017 Sulut memang ada penurunan dari tahun sebelumnya.
“Soal gaji guru hononer, penjaga sekolah dan lain-lain (non PNS) tidak dihitung sebab menjadi kewenangan daerah. Inilah yang menjadi selisih besar proyeksi penganggaran antara Provinsi dengan Pemerintah Pusat. Jadi ini mungkin soal penyamaan persepsi soal metode perhitungan anggaran khususnya masalah DAU antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah,” terang Sembel mengutip pernyataan Direktur DJPK Depkeu, Rabu (26/7/2017).
Lanjut dia, demikian soal adanya kebijakan DAU yang bersifat dinamis untuk APBN Perubahan yang terjadi penurunan.
“Hal ini terjadi juga pada semua Provinsi secara proporsional, demikian juga untuk Sulut. Jadi, intinya non PNS daerah tidak pernah dihitung oleh Pemerintah Pusat dalam DAU sebab menjadi kewenangan daerah,” kata Sembel.
Memang masalah untuk Sulut saat ini, menurut Sembel, karena terdapat beberapa data dan pendanaan kurang lebih Rp8 miliar yang belum dikemukakan atau masuk kepada Pemerintah Pusat.
“Yang jelas, dari hasil pertemuan ini kita bersyukur mendapat respon yang baik oleh pemerintah pusat. Dimana, Kementerian Keuangan secara khusus siap mengawal untuk menyikapi masalah yang dihadapi Sulut untuk diperjuangkan dalam pembahasan di Banggar DPR RI,” pungkas politisi PDIP itu. (smm)