Noval Manoppo: Aplikasi Si Jempol, Mempermudah Masyarakat Mengurus Izin

Kepala DPMPTSP Noval C Manoppo .(Foto:ist)

indoBRITA, Kotamobagu – Aplikasi untuk pelayanan publik Si Jempol yang diluncurkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap Kabupaten Kota di Sulut sangat mempermudah masyarakat untuk mengurus suatu izin.

Sebab, dengan adanya aplikasi tersebut, pengurusan izin sudah semakin mudah meskipun pejabat yang menandatangani berkas keluar daerah, bisa langsung lewat aplikasi tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Satresnarkoba Polresta Manado Amankan Terduga Pengedar Trihexyphenidyl di Kombos Timur

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kepala DPMPTSP Noval C Manoppo kepada IndoBRITA.co, Rabu (26/7/17) saat di sela-sela sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perwa no 14 tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan tahun 2017.

“Aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin,meskipun saya sedang berada di luar daerah. Karena kalau tidak adanya aplikasi ini, banyak dokumen yang menumpuk karena menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas. Sehingga dengan adanya aplikasi ini bisa menandatangani suatu berkas dengan secara online,” kata Noval Manoppo

Terkecuali jika Kepala Dinas berada di Kantor itu tetap dilakukan penandatamganan secara manual.

Baca juga:  Kapolres Kotamobagu Cek Kondisi Rumah Dinas

“Kecuali saya berada di tempat, itu harus ditandatangani secara manual,” ujarnya.

Lebih lanjut Manoppo mengatakan, aplikasi Si Jempol ini telah di ikut lombakan dalam kategori aplikasi pelayanan publik.

“Aplikasi ini telah diikut lombakan di tingkat nasional dan mendapat juara 4 untuk kategori Aplikasi pelayanan publik,” tutup Manoppo.(tri)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait