IndoBRITA, Manado — Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito, dengan tegas menjelaskan bahwa penetapan tersangka oknum Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, adalah wewenang penyidik.
“Kenapa saya harus memberi keterangan. Itu adalah hak otoriter penyidik. Kalau penyidik memang sudah dalam proses lidiknya mencukupi, ya, silakan saja. Semua pimpinan tidak bisa intervensi itu, kalau memang penyidik menyatakan tersangka,” tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan bahwa dirinya tidak mencapuri urusan tersebut.
“Saya tidak bisa mencapuri urusan itu. Proses hukumnya tetap berlanjut, silakan diikuti saja,” jelas Kapolda.
Nah diketahui, penetapan tersangka oknum Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, oleh Polda Sulut atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana pengerusakan fasilitas perusahaan milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC).
Yasti diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP. (hng)