ASN Dilarang Gunakan LPG 3Kg

indoBRITAKotamobagu – Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau bersubsidi. Dan untuk penggantinya, ASN harus menggunakan LPG berukuran 5,5 kilogram (kg).

Hal itu sesuai surat edaran presiden nomor 104 Tahun 2017 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG 3 kilogram, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran walikota nomor 080/Setda-kk/v/2017 tentang penggunaan tabung gas LPG non subsidi untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tikala Mediasi Kasus Keributan Akibat Pengaruh Miras

Dalam surat edaran Wali Kota yang ditandatangani langsung Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara, menyebutkan LPG 3 kilogram merupakan yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. “melalui surat edaran ini, memerintahkan kepada seluruh kepala dinas/badan, camat, lurah dan sangadi untuk meneruskan edaran ini dan ditindaklanjuti,” tegas walikota.

Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Alfian Hasan, mengungkapkan surat edaran tersebut akan segera ditindaklanjuti ke tiap SKPD, camat dan sangadi/lurah. “Kita harapkan semua ASN dapat mematuhi surat edaran itu,” ungkapnya. (tri)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait