Dalam Waktu Dekat Polisi Akan Lakukan Pemanggilan Kedua Buat HT

Hans Tinango.

indoBRITA, Manado – Kasus pemalsuan data yang dilakukan mantan Kepala Dinas Catatan sipil dan Kependudukan Kota Manado Hans Tinangon yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Manado (Polresta), dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan polisi yang kedua.

Pasalnya surat panggilan pertama beberapa waktu yang lalu, bersangkutan yang merupakan ketua Gempita dan mantan kepala BKD mangkir dari panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polsek Bunaken Laksanakan Patroli “Sikat Pemabuk Jalanan”

Hans Tinangon yang saat ini menjabat sebagai Kepala inspektorat di Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ditepkan tersangka dalam kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan pada tahun 2010 silam.

Diketahui mantan istri dari Hans Tinangon yang berinisial MK telah membuat laporan polisi terkait dugaan penelantaran anak dan pemalsuan KK, akan tetapi TKP penelantaran anak berada di wilayah Minahasa Utara sehingga Polresta Manado hanya menangani perkara pemalsuan KK.

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallangan melalui Kasubag Humas AKP Rolly Sahelangi saat di konfirmasi di ruangannya, kamis (27/8/2017) membenarkan yang bersangkutan akan segera dilakukan panggilan kedua.” Kasus beliau sedang dalam proses, saat ini kami akan melakukan pemanggilan yang kedua, sebab dalam panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir,” jelas Sahelangi . (Irv)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *