IndoBRITA, Manado – Terbukti secara sah menurut hukum, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, jenis obat keras jenis trihexyphenidyl. Terdakwa Pricilia Amelia Paat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Ihcent Pelealu, 1 tahun dan 3 bulan kurungan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (27/7).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di depan Majelis Hakim yang diketuai Halidja Wally.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp60 juta, subsidair 3 bulan kurungan,’ tegas Pelealu.
Diterangkan JPU melalui tuntutannya, tindak pidana terdakwa Pricilia berawal pada tanggal 23 Januari 2017. Dimana, terdakwa telah menemui Hasanudin (terdakwa berkas terpisah) untuk mengambil paket kiriman yang berada di kantor jasa pengirim Tiki di Tuminting.
Saat berada di sana, Hasanudin langsung menunjukkan nomor resi pengiriman yang diberikan terdakwa kepada saksi Memey. Dan saksi pun lantas memberikan paket kiriman, yang di dalamnya berisi obat keras jenis Trihexypenidyl.
Sayangnya, pergerakan Hasanudin telah tercium pihak Direktorat Resnarkoba Polda Sulut. Alhasil, saat itu juga Hasanudin berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 10 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan 1 dos besar bertuliskan TO Agustina, yang di dalamnya berisi 24 botol plastic (1000 butir/botol) Trihexypenidyl.
Setelah itu, petugas ikut melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Pricilia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa lantas dituntut JPU dengan menggunakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hng)