indoBRITA, Bitung- DPR Bitung saat ini tengah menggodok 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya adalah Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Kota (Riparkot).
Sayangnya, sejumlah pihak menyesalkan, langkah yang diambil ini. Sebab, menurut mereka, penataan pariwisata harus dimulai dari Perangkat Daerah (PD) yang menangani hal ini.
“Untuk apa dibahas Riparkot kalau Standar Pelayanan Minimal atau SPM di Dinas Pariwisata Bitung tidak dibuat, hanya mubazir sehingga kami menganggap pembahasan Riparkot ini belum penting,” ujar Petrus Rumbayan, salah satu pemerhati pemerintahan kota Bitung yang ditemui, Kamis (27/1/17).
Menurut Rumbayan, penataan SPM di Dinas Pariwisata harus diperhatikan dahulu guna menjamin terselenggaranya pelayanan kepariwisataan yang baik. “Untuk apa DPR bahas kalau di Perangkat Daerahnya belum ada standar,” tambahnya.
Menjawab hal ini, Wakil Ketua DPR Joel Jerry Lengkong yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, tujuan pembentukan Perda Riparkot ini adalah untuk meningkatkan wisatawan yang akan datang ke kota Bitung.
Tugas dari DPR sendiri adalah membahas dan merumuskan, langkah strategis apa dan payung hukum apa yang akan dilakukan oleh perangkat daerah. “Saya pikir tidak ada masalah, Riparkot ini tujuannya kan untuk jangka panjang, ada pengaturan dan penataan yang dibahas. Bisa saja, kita nantinya akan bahas standar pelayanan seperti apa nantinya di perangkat daerah,” jelasnya.
Kendati demikian, Lengkong mengaku enggan untuk membahas soal harus adanya SPM di Dinas Pariwisata, karena memang bukan kewenangan mereka. “Silahkan ke perangkat daerah terkait jika memang SPM belum ada, sebaiknya segera dibuat,” tutupnya.(yet)