indoBRITA, Manado – Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Manado berinisial JRK, baru diketahui saat ini terlibat kasus hukum dengan dugaan melakukan pengerusakan aset dari sekolah yang dipimpinnya itu.
Kasus pengerusakan yang dilaporkan ke Polres Manado oleh pihak SMKN 2 Manado dengan nomor laporan LP/1095/V/2017/SULUT/Resta, terjadi pada tanggal 8 Mei 2017, sebelum JRK menjabat Kepsek.
Hingga berita ini dipublis, belum diketahui secara pasti kronologi kejadian yang menyebabkan JRK dipolisikan oleh pihak sekolahnya sendiri.
Menurut Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi bahwa kasus tersebut memang sedang dalam proses lebih lanjut.
“Kalau ada LP (Laporan Polisi) pastilah kasus masih berjalan dan berproses. Sementara ini penyidik Unit V Sat Reskrim yang menangani kasus ini sedang sakit. Jadi sampai dimana perkembangan kasus ini masih harus menunggu yang bersangkutan, kemungkinan 1 atau dua hari ini. Kemungkinan kasus ini masih akan di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksil,” ungkap Sahelangi. (irv/yan)