IndoBRITA, Manado – Swara Manguni Sulut yang terdiri dari gabungan sejumlah aktivis antikorupsi gelar aksi di depan Kantor DPRD Sulut, Jumat (28/7/2017). Kedatangan para aktivis dari berbagai lembaga tersebut untuk menyampaikan petisi menolak hak angket KPK.
Ada lima poin yang disampaikan Swara Manguni Sulut dalam aksi itu, mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, menolak segala bentuk pelemahan KPK, STOP kriminalisasi KPK, menolak hak angket DPR terhadap KPK, menuntut pembubaran Pansus Hak Angket KPK
Nedin perwakilan Swara Manguni Sulut mengatakan, carut-marut proses penyidikan kasus mega korupsi E-KTP yang bermuara pada munculnya Pansus Hak Angket KPK telah menciptakan keresahan di masyarakat, khususnya pada penegakan hukum melawan korupsi.
Dia menjelaskan, dalam hasil kajian yang dilakukan oleh tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK disebutkan, bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen, dan konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain—baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
“Karena itu, hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi apalagi terhadap KPK,” ucap Nadin saat berorator.
Sementara, aktifis antikorupsi dari LSM Sahabat Penghubung Komisi Yudisial, Aryati Rachman saat membawakan orasi menilai, Hak Angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu kami solidaritas masyarakat Sulut yang tergabung dalam Swara Manguni Sulut dengan ini menyatakan dengan tegas, mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, menolak segala bentuk pelemahan KPK, STOP kriminalisasi KPK, menolak hak angket DPR terhadap KPK, menuntut pembubaran Pansus Hak Angket KPK,” tegasnya. (smm)







