indoBRITA, Tikala – Tim Resmob Polsek Tikala dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Iyudi Hartanto berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (penikaman) bernama Marcel Pangandaheng alias Arale (22) warga, Kelurahan Malendeng, Lingkungan II, Kecamatan Paal II, pada sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 00.30 wita.
Dari informasi yang berhasil di rangkum, Arale di tangkap berdasarkan laporan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban lelaki bernama Cristian Deo Sajow (20) warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan V, Kecamatan Paaal Dua di Pangkalan Ojek camar IV, Kelurahan Paal Dua pada Kamis (20/7/2017) lalu.
Diketahui, Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk berdiri di Pangkalan Ojek Camar IV, Kemudian datang korban yang sedang membawah penumpang menggunakan angkot. Melihat keberadaan korban, pelaku lantas meminta sejumlah uang kepada korban tapi tidak diberi, pelaku yang saat itu sudah terpengaruh minuman keras langsung memukul korban.
Merasa dirinya terancam korban lantas berlari mencari pertolongan, apesnya saat berlari korban terjatuh, dari situlah pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan langsung menikam leher korban.
Pelaku ditangkap di sebuah gubuk yang berada di kompleks pelebaran jalan Ringroad, Kelurahan Malendeng, Minahasa Utara. Kemudian langsung dibawah ke Mapolsek Tikala.
Kapolsek Tilkala AKP Taufiq Arifin saat di konfirmasi, membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.” Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek tikala, selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Arifin.(Irv)