Alasan Sakit, Salindeho Batal Ditahan

Tersangka Salindeho saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi Solar Cell

IndoBRITA, Manado – Alasan sakit, FS alias Salindeho, tersangka ke lima dalam kasus korupsi penerangan lampu jalan Solar Cell Kota Manado, TA 2014, batal ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Jumat (29/7/17).

Bacaan Lainnya

Batal dilakukan penahanan karena pada saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit  (RS) Bhayangkara, kondisi Salindeho tidak memungkinkan untuk mendekam dalam rutan Polda Sulut.

Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP F Gani Siahaan, ketika dihubungi langsung via WhatsApp, Minggu (30/7/17) kemarin, membenarkan kalau Salindeho tidak jadi ditahan karena faktor kesehatan.

“Tidak ditahan, baru mau kita tahan dia (Salindeho-red) sudah sakit. Alasannya kolaps,” ujar Gani kepada IndoBRITA.

Baca juga:  Pengedar Obat Keras Ifarsyl di Kota Bitung Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan bahwa Salindeho pada hari Jumat (28/7/17) lalu, telah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi solar cell.

“Kita periksa sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan,” jelasnya.

Selain itu, Gani juga menegaskan kalau pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap Salindeho.

“Tetap akan kita tahan. Lihat saja nanti,” tegasnya.

Untuk diketahui, Salindeho sendiri sempat mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (24/7/17) lalu. Dan baru memenuhi undangan penyidik pada hari Jumat pekan lalu yang didampingi pengacaranya.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan Paulus Iwo cs, Salindeho dan Mailangkay adalah dua oknum yang turut terlibat dalam kasus berbanderol Rp9,6 miliar ini.

Dimana, Salindeho saat itu berperan sebagai Ketua Pojka ULP, sedangkan Mailangkay selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca juga:  Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2029 Ditutup, 137 Orang Mendaftar

Dalam amar putusan Majelis Hakim, disebutkan kalau kalau perbuatan melawan hukum Iwo cs secara bersama-sama, berawal dari adanya pertemuan di Hotel Quality Manado, yang dihadiri Ariyanti, Robert, Lucky, Mailangkay dan Salindeho.

Herannya, pertemuan tersebut digelar sebelum proses tender atau lelang dilakukan.

Pelanggaran lain yang juga menerangkan tentang keterlibatan Salindeho, ikut dibeberkan Majelis Hakim. Dengan menyebutkan kalau Pokja ULP tidak pernah melakukan pengecekan ke Bank Mandiri atas dokumen penawaran yang diajukan PT Subota Contractor Internasional dengan nomor MBG774029164814N tanggal 12 September 2014.

Namun, pihak Pokja ULP justru berani meloloskan PT Subota sebagai pemenang tender. Alhasil, ketika proyek dikerjakan, terjadi kerugian Negara sebesar Rp3 miliar lebih. (hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *