indoBRITA, Bitung-Administrasi surat menyurat di sekretariat DPR Bitung dituding amburadul. Pasalnya undangan penyelenggaraan kegiatan rapat Paripurna yang sesuai dengan Tata tertib DPR harua diterima minimal sehari sebelum pelaksanaan, kerap tidak diterima oleh anggota DPR yang bersangkutan.
Hal ini diutarakan anggota Komisi C DPR Bitung Greity Theresia Mandey ketika ditemui di depan ruang kerjanya, Senin (31/7/17).
Menurut anggota Fraksi PKPI DPR Bitung ini, imbas dari tidak diterimanya undangan, maka dirinya merasa dirugikan. “Seperti yang diberitakan sebelumnya, saya terancam terkena sanksi Badan Kehormatan. Sekarang yang jadi pertanyaan adalah, undangan rapat Paripurna ini ada dimana dan saya tidak terima, bagaimana mau hadir,” ujarnya dengan nada tinggi.
Kejadian ini, menurut peraih suara kedua terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) I ini, kejadian tidak sampainya undangan rapat ini juga bukan baru sekali. Bahkan menurut Mandey, saking cepatnya rapat Paripurna, undangan diterima nanti di meja rapat saat beberapa menit sebelum Paripurna dimulai.
“Jika ada rapat paripurna 4 kali berturut- turut dan undangan terlambat maka otomatis yang bukan anggota Pansus bisa tidak hadir dan itu tidak bisa dijadikan dasar pemberian sanksi,” jelasnya.(yet)