IndoBRITA, Manado – Diduga dengan sengaja mengedarkan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, sebanyak 1010 butir. ADM alias Alfon, 27, warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (31/7).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kayadoe, membacakan surat dakwaan terdakwa. Kata Rudy, pada hari Kamis (27/4), sekira pukul 22.30 Wita, tepatnya di depan Fress Mart Teling Atas, dengan sengaja mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3).
“Awalnya terdakwa bertemu dengan lelaki bernama Mandagi, kemudian Mandagi meminta pada terdakwa mencarikan obat terlarang jenis Trihexyphenidyl,” kata Rudy.
Selang seminggu, terdakwa kemudian menghubungi lelaki Imran, mengatakan bahwa ada orang mencari obat Trihexyphenidyl.
“Pada hari Kamis (27/4) terdakwa kemudian mengambil obat terlarang dari lelaki Imran dan mengantarkannya pada Mandagi, yang sudah menunggu di Fress Mart Teling Atas. Nah, kemudian Mandagi mengajak terdakwa ke ATM BRI tak jauh dari lokasi. Akan tetapi terdakwa langsung ditangkap oleh kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut,” ucap Rudy.
Dari tangan terdakwa polisi menyita obat terlarang jenis Trihexyphenidyl 1010 butir.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Rudy. (hng)