Polda Genjot Korupsi Solar Cell Manado Jilid II

penerangan lampu jalan Solar Cell, yang diduga terindikasi pidana korupsi

IndoBRITA, Manado – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, tidak setengah-setengah menuntaskan kasus korupsi penerangan lampu jalan Solar Cell Kota Manado, TA 2014.

Nah, setelah menetapkan tersangka baru FS alias Salindeho, dalam kasus yang merugikan keuangan Negara hingga Rp3 miliar ini. Diduga penyidik Tipidkor memburu tersangka lainnya, yakni BJM alias Mailangkay.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP F Gani Siahaan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tersangka dalam kasus Solar Cell, akan bertambah.

“Masih ada tersangka yang kita buru, dan itu untuk kepentingan penyidikan,” tegas Gani.

Baca juga:  Kapolresta Manado Pimpin Patroli Pantau Situasi Kamtibmas Pilkada 2024

Tak hanya itu, Gani juga memperjelas bahwa proses penahanan terhadap kedua tersangka kasus korupsi Solar Cell jilid II itu pasti ditempuh pihaknya.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus korupsi Solar Cell jilid II ini, penyidik Tipikor telah memeriksa tersangka FS alias Salindeho, Jumat (28/7) lalu. Beberapa point penting pun berhasil diambil penyidik melalui keterangan Salindeho. Bahkan, saat itu penyidik telah mengagendakan penahanan terhadap tersangka Salindeho, akan tetapi tidak dilaksanakan karena faktor kesehatan.

“Tidak ditahan, baru mau kita tahan dia (Salindeho-red) sudah sakit,” ujar Gani.

Salindeho diperiksa pihaknya sebagai tersangka berdasarkan apa yang terungkap dalam fakta persidangan berkas Paulus Iwo, Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel. Usai pengadilan memutus bersalah Iwo cs, Polda Sulut pun langsung melakukan pengembangan kasus. Dan secara resmi telah menetapkan Salindeho dan Mailangkay sebagai tersangka.

Baca juga:  Hadirkan Senyuman di TK Negeri Pembina Oksibil, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bangkitkan Semangat Anak-Anak Papua

Hal itu, mengaju pada pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa proses terjadinya tindak pidana korupsi secara bersama-sama itu dimulai ketika Ariyanti terlibat pertemuan bersama Robert, Lucky, tersangka Mailangkay dan tersangka Salindeho di Hotel Quality Manado.

Saat pertemuan berlangsung, Salindeho berada pada posisi sebagai Ketua Pokja ULP, sementara Mailangkay selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Terkuak pula kalau pertemuan tersebut digelar sebelum proses tender atau lelang proyek Solar Cell digelar. Dan hal ini, jelas tidak dibenarkan menurut aturan yang berlaku. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait