Bupati Sumendap Terima Keluhan Petani Captikus

Bupati James Sumendap saat Menerima aspirasi petani captikus

indoBRITA, Mitra – Terkait keluhan dari petani captikus atas Peraturan Daerah (Perda) revisi nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi perijinan tertentu, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, berjanji dalam dua bulan akan segera ditindaklanjuti.

“Saya minta agar petani captikus secepatnya berdialog dengan DPRD untuk merobah Perda ini,” ungkap Sumendap saat tatap muka dengan petani captikus di Sport Hall kantor bupati, Senin (31/7/17) di Ratahan.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan peraturan daerah sesudah di Undang-undangkan, enam bulan kemudian baru bisa ditinjau kembali atau dirubah. “Dan ini sudah enam bulan waktunya sejak Perda ini disahkan,” tuturnya.

Ditambahkannya, waktu Perda ini disahkan dirinya tidak menandatangani, Ia pun pada waktu itu, telah memerintahkan kepada Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), untuk tidak boleh ada larangan. Namun setelah 30 hari disahkan, Perda ini harus dijalankan.

Baca juga:  Tiga Motor Curian Bersama Seorang Terduga Pelaku Diamankan Tim Resmob Polda Sulut

“Yang dilarang adalah Perda retribusi, tidak boleh adalagi penarikan retribusi, karena seharusnya petani captikus diuntungkan,” tegasnya.

Sangat disayangkan, seluruh pengusaha captikus yang enggan menemui dirinya semenjak ada keluhan tentang Perda nomor 14 tahun 2016 tersebut.

“Seluruh pengusaha captikus belum pernah ada yang bertemu langsung dengan saya, selama enam bulan semenjak disahkan Perda ini,” ungkapnya.

Dari 534, hanya 4 kabupaten/kota di Indonesia dan satu-satunya di Sulut adalah Kabupaten Mitra yang diundang oleh Pansus minuman beralkohol untuk menyambaikan aspirasi. “Dan dengan tegas saya menolak,” tegasnya.

Sementara Koordinator lapangan Gusman Mangero, mengatakan, aksi damai ini dilakukan untuk meminta penjelasan tentang Perda revisi nomor 14 tahun 2016 perubahan atas Perda Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi ijin tertentu yang dirasakan sangat menyusahkan petani cap tikus.

Baca juga:  Prima Minstra, Polsek Touluaan Antar Empat Pelaku Pengeroyokan ke Gereja

Gusman menjelaskan, sebelumnya pada (3/5/17) sudah pernah menyuarakan aspirasi ini kepada DPRD Mitra, tapi sayang Dewan tidak mampu membela rakyatnya.

Aksi damai tersebut diterima langsung oleh Bupati James Sumendap, dan didampingi Sekda Ir Farry F Liwe, MSi, Asisten I Drs GH Mamahit, Asisten II Drs Robby Ngongoloy, Kapolsek urban Ratahan Kompol Sammy Pandelaki, Pabum Mitra Mayor Inf. Franki Kalo, Kasat intel polres Minsel AKP Karel Tangai, Kadis PMPTSP Drs.FH Mokorimban, Kadis Koperasi dan UKM Dra. Marie Makalow, Kadis Pertanian Ir Elly Sangian, Kepala bagian hukum Royke Lumingas serta para camat.

Turut hadir pula Ketua DPRD Drs Tavif Watuseke, anggota Dewan Sammy Pongilatan, Fanly Mokolomban, Royke Pelleng, dan Marty Ole. (tjp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *