indoBRITA, Manado — Tersangka korupsi dugaan kasus penerangan lampu jalan menggunakan tenaga tata surya atau Solar Cell tahun anggaran 2014, FS alias Salindeho, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Selasa (1/7/2017).
Akan tetapi penehanan tersebut, menurut Salindeho, tidak sesuai prosedur.
“Saya sementara dalam perawatan di RS Bhayangkaran. Dalam surat peryataan, saya sebagai pasien umum. Tetapi ketika di RS, saya dibawa dengan paksa dan ditahan di Polda Sulut,” kata Salindeho, sambil berjalan ke Rutan Polda Sulut, didampingi penyidik dan keluarganya.
Salindeho kemudian memperlihatkan lengannya yang masih ada bekas pemeriksaan darah.
“Ini buktinya, saya masih dalam perawatan. Ada surat dokter, sementara dalam perawatan. Tetapi saya siap, saya siap, saya tidak takut. Saya tahu apa yang saya perbuat, itu tidak salah,” akunya.
Dia pun menyesalkan penetapan tersangka pada dirinya.
“Baru sekarang panitia lelang ditetapkan tersangka. Itukan karena prosedur administrasi yang dibuat oleh penyelenggaran Negara. Mestinya mereka (penyidik) meminta izin kepada pimpinan saya yakni Pak Walikota, pejabat yang berwenang terhadap saya. Penetapan ini tidak ada tembusan ke pimpinan saya,” sesalnya.
Sementara itu Kasubdit I Tipidkor Polda Sulut, Gani F Siahaan, mengatakan penahanan berdasarkan surat Resum Medis dari RS Bhayangkara, Nomor 8/603/VIII/2017/RS Bhayangkara, tanggal 1 Agustus 2017.
“Awalnya tersangka tidak ditahan karena berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan fisik tanggal 28 Juli 2017, pasien masuk UGD dengan diagnose, TD : 190/110, N : 82 kali/menit, Respirasi : 20x/menit, SB : 36,7,” kata Gani.
Lanjut dijelaskannya, observasi tanggal 1 Agustus 2017, pukul 10.00 Wita hari ini, TD : 160/100, SB:36,5, N: 84, R: 20, advis konsulen Prof dr Linda Rotty menyatakan boleh dirawat jalan.
“Ini dasar kita lakukan penahanan,” jelas Gani.
Informasi dirangkum indoBRITA, sejak Jumat (29/7/17) pekan lalu, awalnya Salindeho diperiksa penyidik sebagai tersangka. Di hari yang sama, pada pukul 20.30 Wita,
Salindeho kemudian dibawa ke RS Bhayangkara menjalani pemeriksaan kesehatan untuk dilanjutkan ke proses penahanan. Tetapi tersangka korupsi Solar Cell ini, batal di tahan penyidik karena alasan sakit.
Penyidik kemudian melakukan pembantaran. Namun, Selasa (1/8/17) sekira 11.30 Wita, Salindeho langsung dijemput dan digelandang masuk ke dalam ruang penyidik Polda Sulut. Sekira pukul 13.00 Wita, tersangka korupsi ke lima ini, kemudian dibawa penyidik ke Rutan Mapolda. (hng)