Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka Sabu

Ilustrasi penangkapan tersangka pengedar sabu. (ist)

indoBRITA, Manado — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, belum lama ini.

Kedua tersangka yakni pria berinisial FR (41) dan perempuan DS (36) yang merupakan warga Kota Manado.

Diketahui, penangkapan bermula saat Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka pada awal Juli lalu.

Selanjutnya, tim yang dipimpin AKBP Denny Palit segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR di Jalan 14 Februari, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Selasa (25/07/2017), sekitar pukul 15.15 Wita.

Baca juga:  SSDM Polri Raih Penghargaan Pelayanan Prima Versi PEKPPP Nasional

Dalam penangkapan itu, tim berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu.

Dalam keterangannya didepan penyidik, FR mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari DS, seharga Rp3,4 juta.

Tim lalu memburu DS dan berhasil meringkusnya saat berada di supermarket Multimart, Ranotana, Kota Manado.

Sementara itu, pengakuan DS, ia membeli sabu tersebut seharga Rp3 juta dari seorang pria berinisial F yang merupakan warga binaan Lapas Tuminting.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi kerja keras Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran.

Baca juga:  Luar Biasa Peduli, Guru SDN 49 Jemput Peserta Ujian di Rumah

“Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sulut,” tegas Kabid Humas, Selasa (01/08) siang tadi.

Para tersangka, lanjutnya, telah diamankan di Mapolda Sulut dan dijerat dengan pasal 114 (1), pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan gelap narkotika yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Kabid Humas. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *