Prestasi Lagi!!! Polda Sulut Amankan Enam Pria Pengedar Sabu dan Ganja

Keenam tersangka yang sudah diamankan di Rutan Mapolda Sulut. (hng)

indoBRITA, Manado — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Kota Manado.

Enam tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di tempat dan dalam waktu berbeda. Para tersangka, masing-masing berinisial FW (49), MRL (48), AH (40), FS (32), dan SP (33). Lima tersangka merupakan warga Kota Manado, sedangkan MM (27) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Bacaan Lainnya

Terbongkarnya bisnis barang haram tersebut, bermula dari laporan warga kepada Timsus Ditresnarkoba Polda Sulut, tentang adanya peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan laporan warga, tim menangkap FW dan RML di parkiran timur Grand Central Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (25/7/17), sekira pukul 10.30 Wita. Dari dua tersangka ini, petugas mendapati barang bukti sabu dan ganja masing-masing 1 paket, yang menurut pengakuan keduanya, barang tersebut diperoleh dari AH.

Baca juga:  Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Remaja Pria Berusia 15 Tahun Diamankan Tim Tarsius Reborn Polres Bitung

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, tim membekuk AH dan FS di parkiran minimarket Alfamidi Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Saat digeledah, dari tangan AH tim menemukan sabu dan ganja, masing-masing 1 paket.

Sementara dari FS, didapati 1 paket ganja. FS mengaku, sabu ia dapatkan dari MM sedangkan ganja dari SP.

Tak mau kehilangan buruannya, tim dibawah pimpinan AKBP Denny Palit ini, terus melakukan pengejaran pada Rabu (26/07) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil meringkus MM beserta 1 paket sabu di TKP yang sama dengan penangkapan sebelumnya, yakni di Alfamidi Kelurahan Paniki.

Tim lalu menggeledah rumah MM di Perum Mapanget Griya II, Kecamatan Talawaan, Minut, dan berhasil menyita barang bukti 6 paket sabu siap edar, yang ditemukan di dalam kamarnya.

Dari pengakuan MM, sabu tersebut milik RH, warga binaan Lapas Tuminting. Berkat kerja keras dan tak kenal lelah, tim akhirnya juga berhasil menciduk SP, Rabu (26/7/17), sekitar pukul 08.00 Wita, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Baca juga:  Survei Indikator : Peran Polantas dan Informasi Publik Beri Kepuasan Mudik

Saat menggeledah rumah SP, tim mendapati bungkusan koran berisi daun ganja kering di dalam kardus sepatu yang tersimpan di dalam lemari ruang tengah. SP mengaku, ganja tersebut didapatnya dari seseorang di Ternate, Maluku Utara.

Ditambahkan SP, ganja sebagian telah habis terpakai dan diedarkan, salah satu pembelinya yaitu FS.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulut dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

“Para tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas sembari menjelaskan bahwa, masing-masing tersangka, dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal yang berbeda. (hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *