indoBRITA,Tondano- Lagi-lagi Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia kembali terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kasus pembunuhan kali ini terjadi di Kelurahan Roong Kecamatan Tondano Barat, Selasa (1/8/2017) dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita.
Korban lelaki atas nama Rivo Mamahit (35), warga Kelurahan Kiniar Lingkungan VI Kecamatan Tondano Timur, dengan pelaku yakni lelaki berinisial JS alias Opa (26), warga Kelurahan Roong Lingkungan I Kecamatan Tondano Barat.
Kronologis kejadian berawal saat korban Rivo, tersangka Opa dan salah seorang rekan mereka Brian Sarapun (23), warga Kelurahan Tounkuramber Kecamatan Tondano Barat, bersama sejumlah teman mereka yang lain sementara melakukan pesta minuman keras (Miras), disalah satu rumah kosong didekat Jalan Boulevard Tondano.
Kemudian usai pesta miras dan beberapa teman mereka yang lain telah pulang, sekitar pukul 03.20 Wita, korban Rivo dan tersangka Opa membangunkan lelaki Brian yang sudah tertidur dimeja tempat mereka miras, karena saat itu tinggal mereka bertiga dilokasi, dan meminta Brian mengantar mereka pulang.
Brian kemudian mengantar Rivo dan Opa menggunakan Sepeda Motor yang dikemudikannya berboncengan tiga dengan posisi korban ditengah dan tersangka dibelakang.
Setibanya di Kelurahan Roong, tepatnya disalah satu gang yang sempit, tersangka Opa kemudian meminta saksi Brian menghentikan Sepeda Motor sepeda dan dirinya turun. namun entah apa penyebabnya, tersangka Opa kemudian menikam korban Rivo menggunakan senjata tajam berupa sebilah pisau badik sesaat setelah dirinya turun dari Sepeda Motor, kemudian melarikan diri.
Korban yang merasa kesakitan karena terkena tikam lalu meminta saksi Brian mengantar dirinya ke rumahnya di Kelurahan Kiniar, dan sesampainya didepan rumahnya, korban Rivo langsung pingsan dan kemudian langsung ditolong oleh keluarganya dibawa ke RSUD Dr Sam Ratulangi Tondano, yang akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus tersebut saat ini sementara ditangani pihaknya.
“Benar ada kejadian tersebut, ketika mendapat laporan warga, saya bersama pasukan langsung ke tempat kejadian perkara. sekitar dua jam setelah kejadian atau sekitar pukul 05.30 Wita, Unit Resmob, URC Sabhara dan Polsek Tondano berhasil menangkap tersangka Opa yang berusaha bersembunyi didalam lemari disalah satu rumah keluarganya di Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Timur,” terang Syamsubair.
Lanjut Kapolres saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses sidik, mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara, korban Rivo dari Rumah Sakit sudah dibawa pulang kerumah oleh keluarganya karena keluarga dan menolak untuk dilakukan autopsi.
“Upaya pencegahan sudah dilakukan optimal dengan patroli kemudian razia sajam dan miras, dan kasus diatas merupakan murni tindak pidana dan berkat kesigapan petugas patroli dan ton siaga menerima laporan dalam waktu 1,5 jam pelaku berhasil diringkus petugas”. tutup Syamsubair.(Har)