HUT RI, 60 Napi di LPKA Tomohon Dapat Remisi

Lapas Anak Tomohon. (Foto: Jimry/indoBRITA)

 

Bacaan Lainnya

indoBRITA, Kolongan- Sebanyak 60 Narapidana (Napi) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, akan mendapat remisi disaat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus mendatang.

Kepala LPKA Tomohon Budi Sarjono, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Rusli Lolong mengatakan, ada tiga remisi yang diberikan di Lapas Anak, yakni Remisi Anak, Remisi Khusus Keagamaan dan Remisi Umum.

Baca juga:  Kunjungi Wilayah Hukum Polres Kotamobagu, ini Sejumlah Agenda Kapolda

“Nah, untuk remisi umum termasuk disaat peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus. Nanti, akan ada sebanyak 60 Napi yang mendapat remisi. Masa remisinya tergantung masa pidana, kalau enam bulan selama 15 hari, satu tahun selama satu bulan serta lebih dari satu tahun selama dua bulan,” jelasnya, saat diwawancarai indoBRITA, Rabu (2/8/2017).

Lanjut dia, sebelumnya pada peringatan Hari Anak juga ada sebanyak 21 Napi yang mendapat remisi. “Dari jumlah tersebut ada sebanyak 13 orang Napi yang bebas atau cuti bersyarat. Sedangkan, pada 17 Agustus ini tidak ada yang bebas,” beber Lolong.

Baca juga:  Ujian Bela Diri Polres Kotamobagu: Evaluasi Kenaikan Pangkat dan Peningkatan Kemampuan Personel

Sementara itu, berdasarkan data yang dirangkum media ini, untuk jumlah Napi dan Tahanan yang ada di Lapas Anak Tomohon sebanyak 69 orang. Dengan rician, 30 orang kategori umur anak dan 39 orang kategori umur dewasa.(jfl)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *