Dugaan Kasus Pemecah Ombak Likupang
IndoBRITA, Manado — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian Negara kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pemecah ombak di Pantai Likupang, daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Untuk dilanjutkan ke penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasie Penkum) Yonny Mallaka, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) L. Efendy, menerangkan jika proses penetapan tersangka kasus ini tidak lama lagi, tinggal menunggu hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
“Tinggal tunggu BPKP, meskipun secara gambaran kita sudah tau kerugiaanya berapa. Tapi alangkah baiknya kita tunggu BPKP, jelas Efendy.
Ditanya soal berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Efendy menyebut jika tersangkanya lebih dari satu.
“Tersangka pasti lebih dari satu lah. Dalam kasus korupsi jarang ditemukan satu tersangka,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan jika proses hukum ini siap dilaksanakannya hingga tuntas.
“Kami pastikan, perkara ini akan diproses hingga tuntas, karena itu Komitmen dari jajaran Kejati Sulut,” tandasnya
Kasus ini diketahui dilaporkan Ketua LSM MJKS, Stenly Towoliu, didampingi Wakil Ketua, Noldy Elmondo di Kejati beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut pihaknya mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 tentang kemerdekana berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat, secara lisan maupun tulisan, dan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, dan bebas KKN. Maka, pihaknya mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahsa Utara (Minut).
Dimana sekitar bulan Juni tahun 2016, ada pekerjaan pemecah ombak, dengan bandrol mencapai Rp15 miliar. Setelah melakukan klarifikasi kepada PPK di BPBD, ada oknum mengakui bahwa pekerjaan ini tidak melalui proses tender dalam artian hanya dilakukan Penunjukan Langsung (PL) dengan dalih bahwa ini merupakan d ana siaga bencana.
Namun demikian, sesuai peraturan Kepala Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011, tentang pedoman penggunaan dana siap pakai pada status keadaan darutat bencana, yakni dana siap pakan digunakan sesuai kebutuhan penanganan darurat pada status keadaan darurat bencana yang dimulai sejak siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. (hng)