LCKI Desak Kejati Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di PT Bank SulutGo

IndoBRITA, MANADO – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Bank SulutGo tahun 2013-2015. Hal itu ditegaskan sekretaris LCKI Jack Wullur.

“Pada prinsipnya kita dukung Kejati Sulut untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ratusan miliar di Bank Sulutgo ini. Dan berharap, tahun ini proses penanganan kasus tersebut bisa segera naik ke tingkat penyidikan,” tanggap Wullur.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Surat KPLB 3 Polisi Gugur saat Bubarkan Sabung Ayam di Lampung Diantar Jenderal

Lebih lanjut, dirinya menegaskan kalau pengusutan kasus dugaan korupsi ratusan miliar Bank SulutGo ini bakal terus dikawal LCKI Sulut.

Kepala Kejati Sulut Mangihut Sinaga ketika dikonfirmasi melalui KasiPenkum, Yoni Mallaka mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” singkat Mallaka, seraya menegaskan kalau setiap kasus dugaan korupsi yang ditangani pihaknya pasti dituntaskan sesuai prosedur.

Sementara itu Kapala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulut, L Efendy, mengatakan bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan kasus korupsi di Bank Sulutgo.

“Ada laporan, tentu kita tindak lanjuti. Tetapi kita pelajari terlebih dahulu, apakah ada di dalamnya unsur tindak pidana atau tidak. Bila ada unsur tindak pidana baru kita naikan status kasus tersebut, ke tahap yang lebih tinggi,” jelas Efendy.

Baca juga:  Polres Bitung Siapkan Makan Siang Bergizi Gratis di SD Katolik Aertembaga

Perlu diketahui, dugaan korupsi Bank SulutGo yang ditangani Kejati Sulut, saat ini masih dalam proses penyelidikan atau lidik. Terkuak kalau item yang membuat Bank SulutGo harus bermasalah hukum, yakni pembelian/penjualan surat-surat berharga.

Namun, pihak Bank SulutGo diduga kuat telah melakukan transaksi Sehingga menyebabkan terjadinya overlimit. Dan hal ini, sangat berbahaya untuk cashflow dan likuiditas bank tersebut. Bentuk pelanggaran inilah yang sementara ditelusuri penyidik Kejati Sulut. (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait