Spesialis Pembobol Rumah Hanya Dituntut 2,6 Tahun

Ilustrasi pembobol rumah

IndoBRITA, MANADO – Dua terdakwa kasus pencurian, GO alias Badak, warga Tingkulu Kecamatan Wanea, dan RM alias Vampir asal Kabupaten Minahasa, menjalani siadang agenda tuntutan belum lama ini.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Apel Pengamanan Pengundian Nomor Urut Cabup/Cawabup Pilkada 2024


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, menuntut kedua terdakwa 2,6 tahun penjara, atas dugaan pembobolan rumah di Kelurahan Paniki Satu, Lingkugan II, Kecamatan Mapanget.

“Menyatakan kedua terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melanggar pasal 362 ayat 2 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, Mejelis Hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Diketahui, perbuatan kedua terdakwa, tertuang dalam dakwaan JPU. Kejadian tersebut terjadi 21 November 2016, sekira pukul 02.30 Wita. Badak masuk ke rumah milik korban I Geofry Opy Pratasik, melalui jendela. Sementara Vampir menunggu dan memantau situasi di mobil yang disewa. Badak yang diketahui residivis kasus pencurian, mulai beraksi. Televisi layar datar 42″, dan tiga smartphone berhasil digondol tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga:  Ratusan Anak TK Islam se-Kota Manado Kunjungi Mako Ditlantas Polda Sulut

Setelah itu, keduanya pun ambil langkah seribu dengan hasil curian. Setelah mendapat laporan dari pemilik korban, polisi menangkap keduanya beberapa bulan kemudian.  (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *