IndoBRITA, MANADO – Dua terdakwa kasus pencurian, GO alias Badak, warga Tingkulu Kecamatan Wanea, dan RM alias Vampir asal Kabupaten Minahasa, menjalani siadang agenda tuntutan belum lama ini.
“Menyatakan kedua terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana melanggar pasal 362 ayat 2 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Mejelis Hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Diketahui, perbuatan kedua terdakwa, tertuang dalam dakwaan JPU. Kejadian tersebut terjadi 21 November 2016, sekira pukul 02.30 Wita. Badak masuk ke rumah milik korban I Geofry Opy Pratasik, melalui jendela. Sementara Vampir menunggu dan memantau situasi di mobil yang disewa. Badak yang diketahui residivis kasus pencurian, mulai beraksi. Televisi layar datar 42″, dan tiga smartphone berhasil digondol tanpa sepengetahuan korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu, menuntut kedua terdakwa 2,6 tahun penjara, atas dugaan pembobolan rumah di Kelurahan Paniki Satu, Lingkugan II, Kecamatan Mapanget.
Setelah itu, keduanya pun ambil langkah seribu dengan hasil curian. Setelah mendapat laporan dari pemilik korban, polisi menangkap keduanya beberapa bulan kemudian. (hng)