IndoBRITA, Manado – Dua terdakwa kasus pencurian, GO alias Badak, warga Tingkulu, Kecamatan Wanea, dan RM alias Vampir asal Kabupaten Minahasa, divonis berbeda oleh Majelis Hakim, Kamis (3/8).
Terdakwa Badak dengan sanksi pidana 3,5 tahun penjara. Sedangkan, rekannya, yakni terdakwa Vampir hanya diganjar pidana 2 tahun penjara.
Putusan tersebut berbandingan terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu. Dimana JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,6 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Alfi Usup, menvonis bersalah Badak dengan sanksi pidana 3,5 tahun penjara.
“Vonis yang diberikan Majelis Hakim sudah melalui pertimbangan yang matang, di antaranya terdakwa Badak merupakan residivis dan pernah dihukum penjara. Selain itu, terdakwa Badak dinilai sebagai pelaku aktif dan pantas untuk diganjar pidana lebih tinggi dari terdakwa RM,” jelas Usup.
Diketahui, perbuatan kedua terdakwa, tertuang dalam dakwaan JPU. Kejadian tersebut terjadi 21 November 2016, sekira pukul 02.30 Wita. Badak masuk ke rumah milik korban I Geofry Opy Pratasik, melalui jendela. Sementara Vampir menunggu dan memantau situasi di mobil yang disewa. Badak yang diketahui residivis sebanyak lima kali kasus pencurian, mulai beraksi. Televisi layar datar 42″, dan tiga smartphone berhasil digondol tanpa sepengetahuan korban. Setelah itu, keduanya pun ambil langkah seribu dengan hasil curian. Setelah mendapat laporan dari pemilik korban, polisi menangkap keduanya beberapa bulan kemudian. (hng)